FREQUENTLY ASKED QUESTIONS

Apakah Jual-Beli dengan Fasilitas Pembiayaan Syariah (FPS) itu?

Jual-Beli dengan Fasilitas Pembiayan Syariah adalah jual beli yang dilakukan antara penjual dan pembeli dengan pemberian fasilitas berupa pembayaran secara mencicil, sesuai ketentuan-ketentuan syariah.

Apa Saja yang bisa Dibiayai?

Saat ini Oneshaf bisa melakukan FPS untuk pembelian:
Properti: Rumah, Ruko, Kantor, Tanah, dsb.
Kendaraan: Mobil, Motor.

Selain Mencicil, apakah Oneshaf menyediakan barang-barang yang bisa saya baya tunai?

Ya, Oneshaf juga menyediakan barang/jasa yang bisa dibayar secara tunai, misalnya Properti, Kendaraan, dan Paket Umroh.

Apakah Akad yang dipakai dalam Jual-Beli dengan FPS ini?

Akad yang dipakai adalah akad jual-beli, MURABAHAH. Dalam akad Murabahah, penjual memberitahu nilai pokok barang, kemudian menjualnya kepada pembeli dengan menambahkan sejumlah margin keuntungan yang disepakati kedua belah pihak.

Apakah Keuntungan Jual-Beli dengan akad Murabahah ini?

Selain dalam rangka mengharapkan ridho Allah SWT, akad Murabahah memastikan bahwa harga jual barang adalah tetap, tidak berubah, walaupun pembayaran dilakukan secara mencicil sampai akhir masa cicilan. Jadi terhindar dari transaksi ghoror (keraguan, tipuan), atau maysir (judi).

Apalagi Keuntungan Jual-Beli secara syariah ini?

Oneshaf berupaya memfasilitasi jual-beli murabahah ini dengan FPS, dimana selain meringankan konsumen dengan fasilitas cicilan, Konsumen juga mendapatkan kenyamanan sesuai syariah sebagai berikut:

  • Tanpa Denda Keterlambatan.
  • Tanpa Sita Barang.
  • Tanpa Penalty utk Pelunasan sebagian/seluruh.
  • Tanpa Asuransi Kendaraan dan Asuransi Jiwa.
  • Tanpa Riba.

Bagaimana Perbandingan RATE antara Oneshaf dengan Pembiayaan Konvensional?

Oneshaf menerapkan prinsip syariah, sehingga tidak menggunakan RATE/INTEREST/BUNGA dalam fasilitas pembiayaan ini, melainkan MARGIN keuntungan. Perbedaannya adalah, MARGIN sudah TETAP (FIXED) sejak akad dilakukan, sehingga harga akhir sudah TETAP, dan tidak berubah sampai pembayaran cicilan berakhir, sementara RATE/INTEREST/BUNGA menerapkan PINJAMAN. Pinjaman berbunga ini dilarang dalam syariah, karena inilah RIBA yang harus dihindari oleh orang-orang muslim.

Bagaimana Jika Pembayaran Cicilan Saya Terlambat?

Sebagai muslim, antara penjual dan pembeli haruslah saling berusaha menepati janji dan tidak mengingkari janji (akad) yang telah dilakukan, karena pada prinsipnya akad disaksikan oleh Allah SWT. Namun jika dalam situasi sulit konsumen terpaksa membayar cicilan secara terlambat, maka Cadangan Cicilan 1 bulan akan dipakai oleh Penjual. Konsumen diharuskan memenuhi kembali cadangan cicilan yang sudah dipakai tersebut sesegera mungkin, tanpa membayar denda.

Bagaimana jika Saya Tidak Mampu Lagi Membayar Cicilan?

Atas persetujuan kedua belah pihak, maka obyek murabahah ini akan dijual oleh Penjual dan/atau Pembeli dengan harga terbaik. Pembeli melunasi SISA kewajiban pada penjual, dan jika ada kelebihan dana, itu menjadi hak pembeli.

Bolehkah Saya Melunasi Sebagian atau Sepenuhnya Sisa Cicilan?

Boleh, sisa cicilan akan berkurang atau lunas, tergatung besar pelunasan yang dilakukan oleh pembeli. Tidak ada PENALTY akibat pelunasan sebagian atau sepenuhnya seperti ini.

Mengapa Fasilitas Pembiayaan Syariah Oneshaf tidak menerapkan pasal asuransi?

Berdasarkan keyakinan yang dianut di Oneshaf, asuransi tidak diterapkan dalam FPS ini. Konsumen akan diminta membuat Surat Pernyataan Pewarisan Hutang kepada Ahli Waris, dimana Ahli Waris akan melanjutkan sisa cicilan sampai selesai.

Bagaimana Cara Saya Bisa Memanfaatkan FPS Oneshaf ini?

Silahkan untuk menghubungi Customer Service atau Layanan Pelanggan di nomor 0859-6651-8819

× Hubungi kami via WA